Ternyata Saat Pengangkatan Tenaga Honorer yang Lulus, Masih Bisa Dinyatakan Tidak Lulus, karena...

- 5 September 2022, 14:46 WIB
Ternyata Saat Pengangkatan Tenaga Honorer yang Lulus, Masih Bisa Dinyatakan Tidak Lulus, Jika…
Ternyata Saat Pengangkatan Tenaga Honorer yang Lulus, Masih Bisa Dinyatakan Tidak Lulus, Jika… /Tangkapan layar YouTube ASN Pelayan Publik

BERITASOLORAYA.com- Pengangkatan tenaga honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 dan PP nomor 43 tahun 2007.

Kemudian tentang pengangkatan tenaga honorer juga terdapat aturan baru dalam PP nomor 56 tahun 2012.

Sejak tahun 2005 hingga tahun 2014 ini, Pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1 juta lebih pegawai non ASN.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh BKN melalui kanal YouTube ASN Pelayan Publik, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

BKN menjelaskan jumlah yang telah diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah dari tahu ke tahun.

Baca Juga: Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk?

“Berdasarkan PP nomor 43 tahun 2007, itu diangkat sebanyak 860.220 orang, kemudian berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012 diangkat lagi sebanyak 209.872 orang,” kata BKN.

Untuk jumlah tenaga honorer yang telah diangkat tersebut merupakan yang masuk ke dalam kategori THK 1 maupun THK 2.

“Sehingga pada saat dilakukan pendaftaran tahun 2007 itu, kemudian yang dijelaskan bahwa masih ada sisa tenaga honorer pada saat itu, kemudian dilakukan pendataan,” kata BKN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x