BKN Sebut 4 Tenaga Honorer yang Kerja di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi, Anda Termasuk?

- 6 September 2022, 10:10 WIB
BKN Sebut 4 Tenaga Honorer yang Kerja Dibidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk?
BKN Sebut 4 Tenaga Honorer yang Kerja Dibidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk? /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- Hingga tahun 2023, tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak dapat bekerja kembali.

Hal tersebut merupakan imbas dari rencana penghapusan tenaga honorer sesuai dengan keputusan dari Pemerintah melalui Peraturan yang telah berlaku sejak tahun 2014 lalu.

Akan tetapi, juga terdapat tenaga honorer yang masih diperbolehkan bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh BKN melalui kanal YouTube ASN Pelayan Publik, pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, pada acara ‘Media Briefing Non ASN’.

Lebih lanjut BKN menjelaskan bahwa semua PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan juga pejabat lain di lingkungan Instansi, dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Saat Pengangkatan Tenaga Honorer yang Lulus, Masih Bisa Dinyatakan Tidak Lulus, karena...

Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, berdasarkan Surat edaran KemenpanRB juga menyebutkan bahwa di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Hal itu juga tertuang di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah