Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Anda Termasuk?

- 5 September 2022, 14:41 WIB
Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Siapa Saja?
Resmi! 4 Tenaga Honorer di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi Pemerintah, Siapa Saja? /Tangkapan Layar YouTube ASN Pelayan Publik

BERITASOLORAYA.com- Pada rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, telah dilakukan berbagai proses dari pihak Pemerintah.

Salah satu dari proses penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah yaitu dilakukan pendataan jumlah pegawai non ASN baik di Instansi Pemerintah Daerah maupun Pusat.

Penghapusan dan pendataan tenaga honorer juga tertuang dalam surat edaran terbaru KemenpanRB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Lebih lanjut BKN juga telah menyampaikan terkait larangan mengangkat tenaga honorer dan empat pegawai non ASN yang masih boleh dipertugaskan.

Baca Juga: Poin Baru Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2022 di Masing-masing Kategori Jabatan Fungsional

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube ASN Pelayan Publik, pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, dalam ‘Media Briefing Non ASN’.

BKN menjelaskan bahwa semua PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan Instansi, dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Hal tersebut juga turut dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Jadwal Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Terbaru, Cek Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah