Bisakah Lulusan SMA Ikut Seleksi PPPK 2022? Begini Aturan Pendidikan Minimal dari Menteri PANRB

- 9 September 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi. Minimal pendidikan pelamar PPPK 2022 menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Ilustrasi. Minimal pendidikan pelamar PPPK 2022 menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Bagaimana aturan minimal pendidikan untuk pelamar PPPK tahun 2022 bagi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes) dan pelamar teknis? Ketahui penjelasannya di sini.

Mendekati waktu pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang dikabarkan akan berlangsung pada minggu ketiga dan keempat bulan September, honorer yang ingin melamar perlu bersiap.

Salah satu persiapan yang bisa dilakukan adalah mengecek syarat dan ketentuan dari Menteri PANRB terkait honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022.

Persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah minimal pendidikan. Masing-masing pelamar PPPK memiliki minimal pendidikan yang berbeda sesuai dengan formasi yang dilamar. Lantas, apakah lulusan SMA bisa ikut seleksi PPPK?

Baca Juga: Inilah 8 Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasibnya Setelah Penghapusan?

Perlu diketahui, semua syarat yang perlu dipahami honorer pelamar PPPK 2022 telah tercantum dalam surat edaran atau peraturan Menteri PANRB.

Adapun syarat bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang yang tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Non ASN yang Tidak Termasuk Pendataan Honorer, Bagaimana Nasibnya?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x