Pelamar PPPK Guru, Nakes dan Teknis Wajib Penuhi Syarat Minimal Pendidikan Sebelum Daftar, Cek di Sini!

- 5 September 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK harus penuhi syarat minimal pendidikan sebelum mendaftar. Berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan hingga pelamar teknis.
Ilustrasi. Pelamar PPPK harus penuhi syarat minimal pendidikan sebelum mendaftar. Berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan hingga pelamar teknis. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menjelang pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang akan melamar perlu mempersiapkan syarat yang diminta oleh pemerintah.

Pelamar PPPK atau calon ASN guru, tenaga kesehatan atau nakes dan teknis memiliki syarat minimal pendidikan yang berbeda.

Untuk syarat yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, tidak menyebutkan minimal pendidikan tenaga non ASN di instansi pemerintah yang akan melamar PPPK 2022.

Melalui surat edaran tersebut, syarat honorer yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang yakni harus berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: Indonesia Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2023, Tim AFC Inspeksi Venue di Surakarta

Selain THK-II, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga bisa ikut serta mendaftar dalam seleksi PPPK 2022.

Syarat lainnya, honorer THK-II dan pegawai non ASN harus mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung dari APBN atau APBD.

Selain itu, mekanisme pengangkatan kerja juga perlu memenuhi syarat yakni diangkat langsung paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Simak! Berikut Pendidikan Minimal Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Guru, Nakes Hingga Teknis

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x