BERITASOLORAYA.com – Menjelang pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, tenaga honorer yang akan melamar perlu mempersiapkan syarat yang diminta oleh pemerintah.
Pelamar PPPK atau calon ASN guru, tenaga kesehatan atau nakes dan teknis memiliki syarat minimal pendidikan yang berbeda.
Untuk syarat yang tertuang dalam surat edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022, tidak menyebutkan minimal pendidikan tenaga non ASN di instansi pemerintah yang akan melamar PPPK 2022.
Melalui surat edaran tersebut, syarat honorer yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 mendatang yakni harus berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN.
Baca Juga: Indonesia Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2023, Tim AFC Inspeksi Venue di Surakarta
Selain THK-II, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga bisa ikut serta mendaftar dalam seleksi PPPK 2022.
Syarat lainnya, honorer THK-II dan pegawai non ASN harus mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung dari APBN atau APBD.
Selain itu, mekanisme pengangkatan kerja juga perlu memenuhi syarat yakni diangkat langsung paling rendah oleh pimpinan unit kerja.