57 Instansi Pusat Terima SK Penetapan Kebutuhan ASN 2022, Mana yang Buka Formasi PPPK Paling Banyak? Simak!

- 14 September 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Berikut 57 instansi pusat yang buka formasi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Berikut 57 instansi pusat yang buka formasi ASN PPPK 2022. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Bersamaan dengan rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022, Menteri PANRB menyerahkan SK tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Surat keputusan tersebut diserahkan kepada 57 instansi pusat dan 482 instansi daerah yang menjadi undangan rapat pada Selasa, 13 September 2022.

Simak penjelasan selengkapnya terkait formasi yang dibuka untuk pelamar PPPK baik itu guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis sekaligus instansi mana yang membuka formasi PPPK 2022 paling banyak.

Dalam rapat yang diadakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pengadaan ASN akan difokuskan pada pelayanan dasar.

Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK 2022 Sebanyak 530.028 Siap Diisi, Fix Tak Ada Seleksi CPNS, Cek Rincian Lengkapnya

Artinya, fokus pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2022 adalah guru dan tenaga kesehatan sehingga jumlahnya akan lebih banyak dari tenaga teknis.

Berdasarkan data per tanggal 6 September 2022, ditetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN secara nasional untuk tahun 2022.

Sementara itu, jumlah yang diusulkan sebelumnya adalah sebanyak 724.372 formasi. Artinya, ada pengurangan sekitar 190 ribu formasi.

Baca Juga: Terkuak! Tujuan Pendataan Non ASN Bukan untuk Pengangkatan, Berikut Fakta dan Penjelasan Secara Rinci

Sebanyak 500 ribu lebih formasi PPPK yang dibuka merupakan total pengadaan untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, teknis di instansi pusat maupun daerah.

Dari 530.028 formasi PPPK 2022 yang dibuka secara nasional, instansi pusat mulanya mengusulkan 208.758 formasi dan yang ditetapkan adalah sebanyak 90.690 formasi.

Jumlah formasi pada instansi daerah yang diusulkan adalah 515.614 dan jumlah yang ditetapkan yaitu 493.338 formasi.

Baca Juga: Sah! 530.028 Formasi PPPK Dibuka, Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Dapat Berapa Kuota?

Adapun daftar 57 instansi pusat yang diundang rapat dan kemungkinan akan membuka formasi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pemuda Olahraga
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika

Baca Juga: Resmi! Formasi PPPK 2022 untuk Guru, Nakes dan Teknis Jauh Berkurang dari Jumlah Usulan, Mana yang Terbanyak?

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kejaksaan Agung

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Beri Kepastian Tunjangan Bagi 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Tanpa Perlu Antre PPG

  • Badan Intelijen Negara
  • Sekretariat Jenderal MPR
  • Sekretariat Jenderal DPR RI
  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Setjen WANTANNAS
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Lembaga Adminstrasi Negara
  • Badan Pusat Statistik
  • Arsip Nasional RI
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Kependudukan dan KB Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
  • Perpustakaan Nasional RI

Baca Juga: Tempat Wisata di Jakarta Populer, Mulai Museum hingga Ramah Anak

  • Badan Standarisasi Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan
  • Lembaga Ketahanan Nasional RI
  • Kepolisian Negara
  • Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  • Sekretariat Kabinet
  • Badan Narkotika Nasional
  • Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Penetapan formasi PPPK untuk masing-masing jabatan fungsional di daerah adalah sebagai berikut:

  • PPPK guru sebanyak 319.716 formasi
  • PPPK tenaga kesehatan  sebanyak 92.014 formasi
  • PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 formasi

Baca Juga: Lirik Lagu Belahan Jantungku oleh Andien, ‘Mencintaimu Jauh Sebelum Ku Lihat’

Adapun instansi pusat yang membuka formasi PPPK terbanyak yakni Kementerian Agama dengan 49.605 formasi.

Sementara instansi daerah yang membuka formasi PPPK terbanyak adalah Pemprov DKI Jakarta dengan 16.083 formasi.

Untuk penerimaan PPPK guru, instansi yang membuka formasi terbanyak adalah Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah 10.587 formasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah