16 Hari Lagi Pendataan Non ASN Berakhir, Honorer Harus Cek Apakah Pendaftaran Sudah Sesuai Alur Berikut Ini

- 14 September 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi. Pendataan non ASN harus sesuai alur yang ditetapkan.
Ilustrasi. Pendataan non ASN harus sesuai alur yang ditetapkan. /pixabay.com/Free-Photos

BERITASOLORAYA.com – Pendataan Non ASN akan berakhir16 hari lagi. Hal tersebut sebagaimana informasi yang disampaikan Kementerian PANRB, bahwa pendataan Non ASN dilakukan hingga 30 September 2022 (pra finalisasi) dan finalnya yaitu pada tanggal 31 Oktober 2022.

Berdasarkan jadwal tersebut, tenaga honorer yang telah atau belum mendaftarkan diri perlu mencermati sederet alur pendataan Non ASN.

Hal tersebut merupakan hal yang penting agar tenaga honorer dapat mengetahui apakah langkah pendaftaran sudah/belum sesuai dengan alur resmi dari BKN.

Berikut ini adalah sederet alur proses pendataan Non ASN sesuai arahan BKN.

Baca Juga: Deretan Jenis Salep Luka Bakar Beserta Fungsinya yang Perlu Anda Ketahui, Jangan Asal Pilih Ya?

1. Tenaga non ASN diharuskan membuat akun pendaftaran

Pada tahap yang pertama, tenaga Non ASN perlu memastikan bahwa sebelumnya admin dari instansi asal telah mendaftarkannya, barulah kemudian tenaga Non ASN dapat membuat akun pendaftaran.

2.Pengecekan Identitas tenaga Non ASN

Pada tahap kedua, tenaga Non ASN melakukan pengecekan identitas. Tenaga Non ASN yang tidak dapat mengisi data atau gagal akan mendapatkan notifikasi bahwa data yang diisi adalah salah atau belum ditambah oleh admin pada masing-masing instansi.

Baca Juga: Informasi Pendidikan Guru Penggerak, Begini Tentang Teknis Pelaksanaannya

3. Melengkapi Data Diri Sesuai Apa yang Diminta pada Portal

Pada tahap melengkapi data diri sesuai apa yang diminta pada portal, tenaga Non ASN sebagai pelamar perlu menyiapkan file scan KTP serta pas foto berlatar belakang biru sesuai persyaratan.

4.Cetak Kartu informasi pendaftaran

Setelah selesai membuat akun pendaftaran pendataan tenaga Non ASN, maka barulah dapat mencetak kartu informasi pendaftaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Ngamen oleh Farel Prayoga, Ceritakan Kisah Penyanyi Cilik yang Sukses

5. Log in

Tenaga non ASN dapat melakukan log in pada website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dengan menyertakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

6. Isi Biodata Diri dan Lengkapi Data Riwayat

Alur berikutnya yang keenam yaitu, tenaga non ASN mengisi biodata diri serta melengkapi data riwayat yang diminta.

Baca Juga: Lirik Lagu Meraih Bintang oleh Via Vallen, Bisa Dijadikan Motivasi saat di Pagi Hari

Hal yang perlu diperhatikan pada saat mengisi biodata diri pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/, tenaga non ASN perlu mempersiapkan dokumen seperti ijazah, bukti pembayaran gaji dan SK tahunan.

7. View resume dan cetak kartu pendataan

Sebelum dilakukan cetak kartu pendaftaran, tenaga non ASN sebagai pelamar dapat melihat hasil pendataan terlebih dahulu.

Barulah setelahnya apabila biodata diri telah sesuai, maka tenaga non ASN dapat melakukan cetak kartu pendataan, begitupun sebaliknya.

Baca Juga: Resmi! Segini Jumlah Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Ternyata Tidak Semuanya...

Jika masih ada yang belum sesuai tenaga Non ASN dapat kembali melengkapi data sebagaimana kesesuaian informasi biodata diri pelamar masing-masing.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah