BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non ASN 2022.
Dalam SE Menteri PANRB tersebut sebagai suatu himbauan dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer melalui Pendataan Non ASN 2022 ini.
Pendataan Non ASN 2022 ini kemudian akan mampu menjadi salah satu peta jalan untuk Pemerintah agar bisa menentukan langkah strategis kedepannya.
Dalam Pendataan Non ASN 2022 ini, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menteri PANRB tersebut harus mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengisi pendataan.
Pengisian data dilakukan oleh masing-masing tenaga honorer melaluii situs resmi Pendataan Non ASN 2022 yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Sebab, ada beberapa dokumen penting yang harus diunggah sekaligus memasukkan data masing-masing tenaga honorer. Proses pengunggahan dokumen tersebut juga harus memenuhi syarat dan ketentuan dari BKN, baik dari segi format maupun ukuran.
Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Ternyata Untuk...
Melalui situs Pendataan Non ASN 2022, ditentukan beberapa hal termasuk ukuran dokumen yang akan diunggah, sebab jika tidak memenuhi aturan maka juga bisa gagal dan harus menyesuaikan ulang.