Kabar Baik Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Pendataan Non ASN Terkait Sistem Gaji, Begini Aturannya

- 14 September 2022, 14:45 WIB
Inilah informasi terkait sistem gaji tenaga honorer kategori outsourcing atau alih daya setelah pendataan Non ASN
Inilah informasi terkait sistem gaji tenaga honorer kategori outsourcing atau alih daya setelah pendataan Non ASN /iconicbestiary/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pendataan Non ASN akan dtutup akhir September 2022 ini, oleh karenanya tiap instansi yang pemerintah perlu segera melakukan pendataan tenaga Non ASN.

Meski dalam pelaksanaanya terdapat kategori tenaga honorer Non ASN yang tidak dapat ikut serta dalam pendataan tenaga Non ASN 2022, namun tetap bisa gaji sebagaimana arahan Kemenkeu.

Setidaknya ada tiga tenaga honorer yang akan dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Seputar Informasi Tabir Surya, Mulai Kandungan Hingga Pemahaman Kata pada Label

Hal ini disampaikan langsung oleh Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN pada kanal Youtube #ASNPelayanPublik sebagaimana telah dikutip oleh BeritaSoloRaya.com.

Adapun secara rinci tiga tenaga honorer yang dimaksud yaitu :

Pertama, Tenaga Non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah.

Kedua, Tenaga Non ASN yang bekerja pada bidang petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).

Baca Juga: Simak! Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Soal Tunjangan Profesi?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x