Resmi! Formasi PPPK 2022 Berkurang Dari 1 Juta Jadi 500? Simak Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat

- 15 September 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi. Ini kriteria non ASN yang dapat diangkat jadi PPPK dan jumlah formasinya.
Ilustrasi. Ini kriteria non ASN yang dapat diangkat jadi PPPK dan jumlah formasinya. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Baca Juga: Selamat! Nadiem Janji Beri ‘Hadiah’ untuk Guru Semua Jenjang Jika Hal Ini Terealisasi, Apa Itu?

Lebih lanjut, telah terbit juknis resmi untuk pendaftaran PPPK 2022, khusus untuk jabatan fungsional guru, yaitu Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat kriteria pelamar yang ketentuannya sebagai berikut:

  1. Non ASN lulus passing grade THK 2 prioritas pertama
  2. Non ASN lulus passing grade guru honorer negeri prioritas pertama
  3. Non ASN lulus passing grade honorer swasta prioritas pertama
  4. Non ASN lulus passing grade lulusan PPG prioritas pertama
  5. Non ASN THK 2 prioritas kedua
  6. Non ASN negeri tiga tahun atau lebih terdaftar Dapodik prioritas ketiga
  7. Non ASN lulusan PPG pelamar umum
  8. Guru non ASN Dapodik negeri maupun swasta.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah