Penting! Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini

- 16 September 2022, 06:49 WIB
Ilustrasi. Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini./
Ilustrasi. Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini./ /Bawaslu/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 untuk bisa menjadi pegawai ASN akhirnya mulai menemukan titik terang.

Rekrutmen ASN melalui seleksi PPPK tahun 2022 ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh calon pelamar, termasuk tenaga honorer atau non ASN.

Hal itu terlihat dari upaya Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenpan RB yang sudah menyerahkan naskah soal untuk seleksi PPPK 2022 mendatang, pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji oleh Farel Prayoga, Masuk Trending di Youtube Musik

Dengan adanya hal tersebut, masyarakat akan menganggap bahwa seleksi PPPK 2022 memang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sehingga bisa menjadi informasi penting bagi masyarakat atau calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, dan bisa mencermati setiap ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah. Apa saja?

Dalam seleksi PPPK 2022 ini terdapat beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar agar bisa mengikuti seleksi dengan lancar dan tuntas.

Baca Juga: Lirik Lagu Lilakno Lungaku oleh Lala Widy, Trending di YouTube, Lilakno Lungaku Lurusno Dalan Lakumu

Ada berbagai syarat yang harus diperhatikan oleh seluruh calon pelamar, dan syarat tersebut akan berlaku untuk seluruh pelamar jabatan fungsional yaitu guru, nakes, dan pelamar teknis.

Maka syarat ini harus benar-benar diperhatikan, mulai dari usia pelamar hingga jenjang pendidikan yang minimal harus ditempuh oleh calon pelamar.

Menurut informas, bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September ini, meskipun belum diketahui secara jelas kapan tanggal pelaksanaan seleksi tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Satu Hati Sampai Mati oleh Thomas Arya dan Elsa Pitaloka, Walau Menangis Pilu Hati Ini

Namun, seluruh pelamar juga harus segera bersiap dari sekarang, sehingga jika tanggal seleksi resmi diumumkan sudah siap sejak awal.

Sebab seleksi PPPK 2022 ini menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer sebelum dihapuskan pada ahun 2023 mendatang.

Untuk itu, calon pelamar harus benar-benar memahami dan jangan sampai ada informasi yang terlewat.  Mengingat, Pemerintah hanya akan menetapkan status kepegawaian PNS dan PPPK saja di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Lagu Kesucian Ati oleh Difarina Indra Adella, Trending di Youtube! Berikut Liriknya, Simak Disini

Jadi tenaga honorer harus memperhatikan hal apa saja yang sekiranya bisa membuat mereka bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan beberapa aturan seleksi PPPK 2022 termasuk syarat atu ketentuan. Simak syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga: Lagu Runtah oleh Difarina Indra Adella, Trending 1 di Youtube! Berikut Liriknya

Dalam Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 juga dijelaskan adanya syarat minimal pendidikan, bagi pelamar PPPK guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Tidak lupa bagi nakes atau tenaga kesehatan juga terdapat aturan penddikan, minimal adalah D3 serta berusia minimal 20 tahun. Jadi jangan sampai salah informasi ya.

Demikian informasi ini dan semoga bermafaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: PANRB Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah