BERITASOLORAYA.com- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menginformasikan mengenai pemenuhan formasi untuk seleksi PPPK 2022.
Terdapat kategori pelamar yang harus diperhatikan oleh peserta PPPK 2022 yang disebut dengan kategori aman untuk guru honorer.
Seperti diketahui bahwasannya, selain dalam kategori tersebut, untuk seleksi PPPK 2022 telah ada aturan terbaru.
Pada dasarnya, seleksi PPPK 2022 akan diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan.
Bagi guru maupun jabatan fungsional lainnya, tentunya menantikan pengadaan seleksi tersebut. Apalagi yang telah dinyatakan lulus passing grade di seleksi sebelumnya,namun belum mendapatkan formasi.
Diketahui bahwasanya jumlah penetapan formasi secara keseluruhannya di seleksi PPPK 2022 adalah 530.028, dari Pusat maupun Daerah.
Pada PPPK Guru formasinya adalah 319.716, lalu PPPK Tenaga Kesehstan 92 014 dan PPPK Tenags Teknis sejumlah 27.608
Adapun untuk PPPK jf guru terdapat aturan tentang mekanisme seleksi, tahapan kriteria peserta hingga penempatan formasi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3.