Jangan Salah Lagi! Begini Ketentuan Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022

- 15 September 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi. Berikut Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022.
Ilustrasi. Berikut Urutan Penempatan P1, P2, P3 dan Umum Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022. /freepik/

BERITASOLORAYA.com – Bagi pelamar seleksi PPPK 2022 jangan salah lagi dalam mencermati ketentuan urutan penempatan formasi terutama bagi pelamar guru honorer yang masuk pada kategori P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Ada penjelasan rinci terkait ketentuan dalam hal penempatan bagi pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum yang perlu simak secara seksama dalam artikel ini.

Informasi yang akan dibagikan ini, sangat bermanfaat bagi anda pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022. Simak artikel ini hingga akhir halaman.

Hal terpenting yang perlu dicek adalah data pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru adalah harus sudah tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan Dapodik sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.

Baca Juga: Berikut Ini 7 Cafe Rooftop Di Surabaya Dengan Pemandangan Yang Memukau, Nomor 3 Sangat Elegan

Pasalnya pada seleksi PPPK 2022, nantinya untuk menentukan penempatan bagi pelamar P1, P2 dan juga P3 akan secara otomatis dilakukan oleh sistem.

Pelamar P1, P2, dan P3 atau pelamar umum yang telah memiliki akun tidak perlu lagi melakukan pembuatan akun. Yang perlu dilakukan hanyalah log in pada akun SSCASN masing-masing.

Lantas bagaimana mekanisme penempatan yang akan otomatis dilakukan sistem untuk pelamar P1, P2, P3, dan juga pelamar umum? Begini Ilustrasi Penjelasannya.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 dan Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan, Cek Segera!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x