Honorer K2 Bisa Jadi ASN Jika Ikuti Mekanisme Penempatan PPPK 2022 Berikut, Benarkah THK 2 Harus Tes?

- 19 September 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi guru honorer THK 2
Ilustrasi guru honorer THK 2 /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com – Ternyata honorer THK harus melewati mekanisme penempatan berikut ini untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Guru honorer THK 2 adalah pelamar yang masuk pada kategori P2.

Dalam mekanisme penempatannya akan bersaing dengan pelamar P3, guru honorer yang memiliki masa abdi kurang dari 3 tahun dan telah terdaftar Dapodik.

Oleh karena itu, pada seleksi PPPK 2022, pelamar kategori guru THK 2/P2 dan P3 harus mengetahui mekanisme penempatan berikut, untuk bisa jadi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Hari Ini! Guru Semua Jenjang Jangan Lupa Lakukan Program Kemdikbud, Tunjukkan Partisipasi Ya

Apakah benar guru honorer THK 2/P2 tidak harus ikut tes seleksi PPPK 2022?

Apakah benar mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi P2 dan P3 menggunakan sistem ranking?

Begini penjelasan resmi terkait mekanisme penempatan seleksi PPPK 2022 bagi pelamar guru honorer THK 2/P2 dan P3. Simak ilustrasi lengkapnya berikut ini hingga akhir halaman agar informasi yang diperoleh tidak terpotong.

Hal yang harus dicermati oleh guru honorer yang termasuk pada kategori guru honorer THK 2/P2 dan P3 adalah ketersediaan formasi dan hasil penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi yang secara otomatis dilakukan oleh Kemdikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x