Resmi! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN, Non Sertifikasi Dirapel Setahun. Ini Penjelasan Kemenag...

- 19 September 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi ! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN
Ilustrasi ! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN /ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan adanya tunjangan insentif untuk guru Non ASN dan non sertifikasi.

M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI mengatakan akan memberikan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi yang akan dirapel satu tahun.

Diketahui bahwa pada dasarnya untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag juga akan memperoleh tunjangan, yakni tunjangan sertifikasi guru.

Akan tetapi, pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, tentunya banyak yang mengetahui undang-undang dan ketentuannya.

Baca Juga: Mengenal Radang Akar Rambut atau Folikulitis, Mulai Definisi Hingga Penanganan, Waspada

Hal itu sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Isi dari keputusan tersebut tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Berikut ini penjelasan mengenai tunjangan untuk guru non ASN dan non sertifikasi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari Instagram @kemenag_ri.

"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," ujar M Zain.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x