Honorer Jangan Salah! Ternyata 8 Dokumen ini Wajib Diunggah Sesuai Arahan BKN Pada Pendataan Tenaga Non ASN

- 12 September 2022, 05:30 WIB
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN
Inilah informasi depan dokumen wajib diunggah saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN sebagaimana arahan BKN /Freepic

BERITASLORAYA.com – Tenaga honorer yang mengikuti pendataan Non ASN 2022 perlu mengetahui dokumen penting yang wajib diunggah pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sesuai arahan BKN.

Saat ini pada rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah telah memasuki tahap pendaftaran pendataan tenaga Non ASN, dan dipastikan berakhir dalam waktu dekat

Pendataan Non ASN 2022 merupakan salah satu tindak lanjut dari amanat Menteri PANRB untuk tenaga Non ASN yang dirilis melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi (TPG) Triwulan 3 Dapat Terhambat Karena 3 Hal Ini, Begini Solusinya

Tenaga Non ASN telah diimbau oleh Kementerian PANRB untuk dapat segera melakukan pendaftaran melalui laman resmi pendataan yang berasal dari BKN setelah sebelumnya didaftarkan oleh admin masing-masing instansi.

Dengan adanya pendataan tenaga Non ASN, pemerintah dapat memecahkan permasalahan terkait tenaga honorer Non ASN sebelum adanya penghapusan.

Bagi tenaga Non ASN, diwajibkan untuk mempersiapkan delapan dokumen penting guna melengkapi data pada saat proses pendaftaran.

Lantas apa saja delapan dokumen penting wajib diunggah pada saat pendaftaran pendataan tenaga Non ASN?

Baca Juga: Bidang Studi yang Dibuka di PPG Dalam Jabatan Gelombang 3, Simak Jadwalnya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x