Alur Pendataan Tenaga Non ASN, Simak Info Kemenpan RB Berikut Sebelum 30 September 2022

- 5 September 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi: Simak alur pendataan tenaga non ASN dari Kemenpan RB berikut
Ilustrasi: Simak alur pendataan tenaga non ASN dari Kemenpan RB berikut /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB mengeluarkan surat edaran resmi mengenai pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah per tanggal 22 Juli 2022.

Kemenpan RB juga telah mengumumkan bahwa pendataan tenaga non ASN ini dilakukan hingga 30 September 2022.

Surat edaran tentang penataan tenaga non ASN tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan PPK agar setiap instansi pemerintah melakukan penataan tenaga honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Negara-Negara Uni Eropa Mengumumkan Langkah-Langkah Darurat dalam Mengatasi Krisis Energi

Kemenpan RB juga telah menekankan bahwa pendataan non ASN ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes. 

Melalui media sosial Instagram, Kemenpan RB menjelaskan bahwa ada tiga tujuan pendataan non ASN sebagai berikut.

1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi yang dimiliki.

Baca Juga: Kelompok Teroris Al Qaeda di Yaman Merilis Video Pegawai PBB yang Menjadi Korban Penculikan

2. Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenpanrb Pendataan Tenaga Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x