BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat perubahan-perubahan tentang hak dan kewajiban guru.
Agar dapat membuat guru lebih sejahtera dengan kebijakan baru, Kemdikbud meminta keterlibatan publik lewat masukan yang bisa disampaikan melalui laman resmi RUU Sisdiknas.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, RUU Sisdiknas membawa angin segar karena akan memberikan tunjangan bagi guru yang belum sertifikasi.
Lebih lanjut, Nadiem juga menjanjikan kesejahteraan bukan untuk guru non sertifikasi saja, guru sertifikasi, ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah pun akan terdampak secara positif.
Baca Juga: Resep Telur Pindang dengan Bahan Sedikit, Pakai Ini Biar Warnanya Coklat!
Kata Nadiem, 1,6 juta guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan tanpa harus antre PPG. Sementara untuk guru yang sudah sertifikasi, tidak ada perubahan dan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun.
Guru ASN dan non ASN pun tidak jauh berbeda. Guru non ASN bisa memperoleh tambahan penghasilan dari dana BOS yang akan ditingkatkan.
Sekali lagi, hal tersebut berlaku ketika RUU Sisdiknas telah sah dan menjadi UU baru yang mengganti aturan sebelumnya.