Nasib Honorer yang Belum Ikut Pendataan Non ASN setelah 30 September, Ini Kata BKN dan PANRB

- 29 September 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi. Solusi bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN.
Ilustrasi. Solusi bagi honorer yang belum ikut pendataan non ASN. /Pixabay/mohamed_hassan

Sementara itu, jika alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua, Menteri PANRB menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Honorer dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK mendatang.

Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Baca Juga: Saran Apkasi ke Pemerintah: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Seleksi ASN PNS dan PPPK Seharusnya...

Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Adapun bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut:

“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”

Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah