Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Masih Bisa Ikut Pendataan Non ASN Setelah 30 September 2022, Simak Penjelasannya
Tanya: bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?
Jawab: silakan akses halaman helpdesk pendataan non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain”, lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.
Tanya: dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akun?
Jawab: untuk THK II yaitu KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.
Untuk pegawai non ASN yakni KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan.
Baca Juga: Segera Cair! Pemerintah Salurkan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Tanya: bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Jawab: lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser.
Tanya: apakah output dari membuat Akun?