UPDATE! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Simak Dokumen Penting dan Cara Daftar di Portal SSCASN

- 30 September 2022, 11:40 WIB
Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN.
Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN. /Laman SSCASN

Pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022 dan buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.

Selanjutnya, unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun. Jika sudah memiliki akun, honorer bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.

Pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Baca Juga: Resmi! Nasib Pemutihan Serdik Guru, DPR RI Dukung RUU Sisdiknas. Nadiem Tetap Kecewa...

Pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik lalu mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Selanjutnya, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Berikut dokumen penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Guru Resmi Dihapus Kemdikbud bagi Kategori Ini. Ternyata Satu Inilah...

Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada dokumen lain yang mesti diungggah, yakni:

  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan simulasi jadwal seleksi calon ASN yang dirilis BKN, pengumuman dan pendaftaran seleksi dilakukan serentak yakni pada tanggal 5 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah