Pendataan Non ASN Berakhir 30 September 2022, Honorer Diimbau Lakukan Hal Ini Segera!

- 30 September 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi. Honorer diminta lakukan hal ini setelah pendataan non ASN masuk tahap pra-finalisasi.
Ilustrasi. Honorer diminta lakukan hal ini setelah pendataan non ASN masuk tahap pra-finalisasi. /Ekaterina B/Pexels

Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Nasib Pemutihan Serdik Guru, DPR RI Dukung RUU Sisdiknas. Nadiem Tetap Kecewa...

Bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut: “Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”

Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah