Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

- 1 Oktober 2022, 09:55 WIB
Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah tengah dilakukan oleh PPK.

Di mana pada pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat tindak lanjut dari MenpanRB.

Tindak lanjut pendataan non ASN ini dilakukan melalui surat edaran nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.

Di dalam isi SE tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa dari SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022, mengenai pendataan non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindak lanjuti melalui langkah-langkah inventarisasi data oleh Lembaga dan Pemda.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal

Dalam hal ini, MenpanRB menyampaikan bahwa pendataan dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer atau non ASN menjadi ASN, akan tetapi untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah.

Lebih lanjut, MenpanRB menjelaskan bahwa data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN hingga dengan tanggal 30 September 2022, pada pukul 07.10 WIB terdapat sebanyak 2.113.158 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 66 Instansi Pusat dan 522 dari Instansi Daerah. Kemudian berdasarkan BKN, telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x