Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

- 1 Oktober 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi. Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting.
Ilustrasi. Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting. /Antara Foto/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi bahwa ada tambahan syarat bagi seluruh calon pelamar seleksi PPPK 2022.

Seluruh calon pelamar harus mencermati informasi ini agar tidak ada hal yang terlewat dan bisa mengikuti seleksi PPPK dengan lancar termasuk kaitannya dengan syarat calon pelamar.

Benarkah ada tambahan syarat dalam seleksi PPPK 2022 ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah dan jangan ada informasi yang tertinggal.

Baca Juga: Honorer Cek Sekarang! Inilah Simulasi Jadwal Seleksi CASN PPPK Guru 2022, Bulan Ini Dibuka?

Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbud RI) telah resmi mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 349/P/2022.

Surat keputusan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berdasarkan Surat Keputusan dari Mendikbud tersebut, diketahui ada syarat untuk calon pelamar PPPK 2022 diantaranya syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga: Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

Berikut adalah pemaparan kedua syarat tersebut yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari surat keputusan Mendikbud Ristek RI.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x