Resmi! Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru, Penundaan di RUU Sisdiknas? Hasil RDPU dengan DPRD dan...

- 1 Oktober 2022, 09:52 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDPU dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDPU dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia /Devi/DPR
 
BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, diterbitkan RUU Sisdiknas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), salah satunya membahas tentang tunjangan sertifikasi guru.

Sehubungan dengan hal itu, Komisi X DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas.

RDPU dengan bahasan tunjangan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) serta Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia.
 
 
Lebih tepatnya, RDPU itu membahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas.

Di mana berkaitan dengan penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, alokasi anggaran pendidikan di Madrasah serta Kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.

Selain itu, mengenai aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud dan masukan rencana UU Sisdiknas.

Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan jika Komisi X mendorong pembaruan kebijakan pendidikan.
 
Baca Juga: Selamat! Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan pada Bulan November, Simak Informasi Resmi Selengkapnya

Supaya dapat menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik itu akses, mutu dan relevansi pendidikan.

"Komisi X DPR RI menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan," kata Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2022 bulan lalu yang dikutip Jangkara.com melalui situs resmi DPR.
 
"Sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan," lanjutnya.

Mengenai rencana revisi UU Sisdiknas, menurut Fikri dikatakan sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2023.
 
Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi ASN Pada Bulan Ini, Benarkah? Simak Informasi dari Kemdikbud Berikut, Resmi!

Hal itu, sehingga Komisi x DPR RI belum bisa memberikan sikap. Namun, Komisi X membuka ruang seluas-luasnya untuk semua pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan.

Lebih lanjut, serta aspirasi terkait pandangan dan substansi RUU Sisdiknas.

"Beberapa masukan penting yang catatan Komisi X DPR RI dalam RDPU sebelumnya dengan PGRI, Ikatan Guru Indonesia, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Poros Pelajar Nasional," ucap Fikri.

Fikri menyampaikan jika mereka memberikan usulan mengenai pembentukan tim pokja nasional RUU Sisdiknas dari berbagai organisasi.
 

RUU Sisdiknas perlu menambahkan substansi keberpihakan yang seimbang dari negara, pemerintah terhadap satuan pendidikan yang didirikan masyarakat atau sekolah swasta, menurut Fikri.

Diketahui pula bahwa pihak PGRI, Ikatan Guru Indonesia dan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan memberi desakan kepada pemerintah untuk menunda pengajuan RUU Sisdiknas tersebut.

Desakan penundaan sebagaimana dimaksud di atas hingga proses komunikasi dengan pemangku kepentingan pendidikan selesai dilakukan.

"Demikian kami sampaikan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan bidang pendidikan," ucap Fikri.
 
Baca Juga: Ada Tambahan Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Di Sini, Nomor 7 Sangat Penting

Ketua DPRD Kota Samarinda turut pula memberitahukan agar RUU Sisdiknas tetap mengakomodir tunjangan profesi bagi para guru.

Ia meminta tunjangan profesi guru (TPG) supaya tidak dihapuskan, karena akan sangat menyakiti hati para guru.

"Satu hal yang kami sampaikan adalah bagaimana kesejahteraan para guru semakin ditingkatkan, yang paling mendasar dari kerisauan mereka adalah hilangnya tunjangan profesi guru," kata Fikri.

"Saya rasa ketika ini diakomodir maka seluruh guru tidak hanya di Samarinda tetapi seluruh Indonesia akan berbahagia dengan adanya tunjangan profesi guru. Minimal dipertahankan yang sudah ada paling tidak ditingkatkan," tambahnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x