PANRB Sampaikan Pendataan Non ASN Bukan Untuk Pengangkatan ASN, Tapi Untuk Ini, Honorer Harus Tahu!

- 4 Oktober 2022, 04:05 WIB
Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes
Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes /www.menpan.go.id/

Adapun data tenaga honorer non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Bersamaan dengan berakhirnya pendataan non ASN tahap pra finalisasi, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Guru PNS dan Non PNS dengan Program Ini. Segera Daftar! Hadiah Rp15 Juta Menanti...

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis surat Menteri PANRB, tertanggal 30 September 2022.

Berdasarkan SE tersebut pula, Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga honorer non ASN.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga honorer non ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan seluruh instansi pemerintah mempublikasikan hasilnya secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Baca Juga: Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya

Paling lambat, data tenaga honorer non ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022.

Adapun tujuannya yaitu untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat dalam hal ini tenaga honorer sebagai dasar untuk perbaikan data.

Dalam SE juga diterangkan bahwa perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah