PANRB Sampaikan Pendataan Non ASN Bukan Untuk Pengangkatan ASN, Tapi Untuk Ini, Honorer Harus Tahu!

- 4 Oktober 2022, 04:05 WIB
Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes
Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes /www.menpan.go.id/

Baca Juga: Penjelasan Ketum PSSI Atas Tragedi Kanjuruhan: Kami Meminta...

Atau paling lambat yaitu hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN.

Dalam surat tersebut menegaskan, data final dari hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM yang dimaksud harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), jika tidak maka tenaga honorer tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Apabila di kemudian hari terdapat data honorer yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Baca Juga: INFO TERBARU! PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Akan tetapi pendataan non ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah