PANRB Sampaikan Pendataan Non ASN Bukan Untuk Pengangkatan ASN, Tapi Untuk Ini, Honorer Harus Tahu!

- 4 Oktober 2022, 04:05 WIB
Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes
Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes /www.menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah saat ini terus melakukan upaya bedah solusi terkait masalah tenaga honorer non ASN di tanah air.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN.

Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan bahwa keputusan diambil untuk tenaga honorer ke depan sudah benar-benar matang dengan memperhitungkan banyak aspek.

Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Begini Cara Guru Honorer Cek Lulus Passing Grade PPPK 2022 di Info GTK dan Langsung Penempatan

Salah satu upaya keseriusan pemerintah dalam mengurai permasalahan tenaga honorer non ASN adalah dengan dilakukannya pendataan tenaga honorer non ASN.

Pendataan tenaga honorer non ASN telah resmi berakhir pada tahap pra finalisasi pada tanggal 30 September 2022.

Dengan berakhirnya tahap pra finalisasi, pemerintah telah menghimpun data tenaga honorer non ASN sebanyak 2.113.158.

Baca Juga: Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum 8 Oktober, Jika Tidak Maka

Data tersebut berhasil dihimpun melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.

Adapun data tenaga honorer non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Bersamaan dengan berakhirnya pendataan non ASN tahap pra finalisasi, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Guru PNS dan Non PNS dengan Program Ini. Segera Daftar! Hadiah Rp15 Juta Menanti...

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis surat Menteri PANRB, tertanggal 30 September 2022.

Berdasarkan SE tersebut pula, Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga honorer non ASN.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga honorer non ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan seluruh instansi pemerintah mempublikasikan hasilnya secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Baca Juga: Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya

Paling lambat, data tenaga honorer non ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022.

Adapun tujuannya yaitu untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat dalam hal ini tenaga honorer sebagai dasar untuk perbaikan data.

Dalam SE juga diterangkan bahwa perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Baca Juga: Penjelasan Ketum PSSI Atas Tragedi Kanjuruhan: Kami Meminta...

Atau paling lambat yaitu hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN.

Dalam surat tersebut menegaskan, data final dari hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM yang dimaksud harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), jika tidak maka tenaga honorer tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Apabila di kemudian hari terdapat data honorer yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Baca Juga: INFO TERBARU! PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

Surat tersebut Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Akan tetapi pendataan non ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah