Rilis Surat MenpanRB Terkait Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut 7 Hal yang Disampaikan

- 4 Oktober 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN
Ilustrasi tenaga non ASN /instagram.com/kemenpanrb

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Hanya 5 Berkas Ini yang Diunggah Untuk Seleksi PPPK 2022, Berkas Tambahan Hanya Untuk..

d. Kemudian perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat adalah 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB lewat sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Kemudian perlu diperhatikan juga bahwa data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau disingkat SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika data final tersebut tidak disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, maka tidak dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

6. Lalu, dalam hal pejabat pembina kepegawaian membutuhkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka bisa dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing masing.

Baca Juga: RESMI! PANRB: Tujuan Pendataan Non ASN yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Tapi Untuk...

7. Jika di masa mendatang ada data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah