Rilis Surat MenpanRB Terkait Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut 7 Hal yang Disampaikan

- 4 Oktober 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN
Ilustrasi tenaga non ASN /instagram.com/kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com – Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau MenpanRB tertanggal 30 September 2022, perlu diperhatikan persama.

Adapun surat MenpanRB tersebut dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 itu perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat MenpanRB tersebut disampaikan beberapa hal, antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 8 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Salah Satunya Harus Bersedia Lakukan Ini Dulu!

1. Ucapan terima kasih juga penghargaan pada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pendataan terhadap tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi masing masing dalam rangka menindaklanjuti surat MenpanRB dimaksud.

2. Adapun pendataan sebagaimana nomor 1, dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Namun, dengan tujuan untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: Resmi! Tidak Bisa Daftar PPPK Guru Tahun 2022, Kategori Ini Ada Pengecualian?

3. Selanjutnya perlu diketahui bahwa data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB adalah 2.113.158 orang.

Dimana terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah. kemudian berdasarkan telaah oleh BKN, ditemukan data tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

4. Lalu berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validitas data serta akuntabilitas pendataan tersebut, agar Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan langkah berikut:

a. Untuk instansi yang sudah melakukan input data wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Maaf! 4 Kategori Honorer ini Terancam Batal Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, PANRB Berikan 2 Solusi Penting

b. Kemudian untuk instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN supaya melakukan verifikasi juga validasi data.

Sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

c. Selanjutnya hasil verifikasi dan validasi sebagaimana yang dipaparkan pada poin a dan b, wajib diumumkan pada masyarakat lewat portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Serta paling lambat adalah 8 Oktober 2022 untuk memperoleh umpan balik masyarakat juga memastikan terwujudnya transparansi dan menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Hanya 5 Berkas Ini yang Diunggah Untuk Seleksi PPPK 2022, Berkas Tambahan Hanya Untuk..

d. Kemudian perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat adalah 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB lewat sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Kemudian perlu diperhatikan juga bahwa data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau disingkat SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika data final tersebut tidak disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, maka tidak dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

6. Lalu, dalam hal pejabat pembina kepegawaian membutuhkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka bisa dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing masing.

Baca Juga: RESMI! PANRB: Tujuan Pendataan Non ASN yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Tapi Untuk...

7. Jika di masa mendatang ada data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah