Resmi Kemdikbud, Hanya 5 Berkas Ini yang Diunggah Untuk Seleksi PPPK 2022, Berkas Tambahan Hanya Untuk..

- 4 Oktober 2022, 05:00 WIB
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek.
Inilah informasi terkait berkas yang harus disiapkan untuk daftar seleksi PPPK 2022 sebagaimana juknis resmi dari Kemdikbud Ristek. /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 akan digelar dalam minggu ini, penting bagi guru honorer untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana juknis resmi Kemenpan RB Noor 349/P/2022 mengenai Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022, ternyata hanya berkas dan lima dokumen berikut yang dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022.

Berkas yang perlu disiapkan berikut ini adalah bagi seluruh peserta seleksi PPPK 2022 dan dua dokumen tambahan bagi pelamar guru honorer penyandang disabilitas.

Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Begini Cara Guru Honorer Cek Lulus Passing Grade PPPK 2022 di Info GTK dan Langsung Penempatan

Lalu apa saja berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer? Ternyata tidak banyak, hanya cukup dokumen berikut ini.

1. Email aktif pelamar

2. Memiliki akun SSCASN, bagi yang telah memiliki akun, pelamar hanya diharuskan untuk update data pada akun pada portal SSCASN

3. Adapun bagi yang belum memiliki akun SSCASN, wajib untuk membuat dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.

Baca Juga: Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum 8 Oktober, Jika Tidak Maka

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x