Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval
Ilustrasi Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval /mohamed Hassan/Pixabay

Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 26-38 September 2022, terkait rekrutmen calon PPPK Guru pada aplikasi SSCASN.

Atas hal itu disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga: Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

1. Kepala Satuan Pendidikan memastikan data Guru calon PPPK telah terverifikasi menyesuaikan data NIK (Dukcapil, Dapodik dan Ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/  oleh Operator Dapodik Sekolah).

2. Guru calon PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id  menggunakan akun PTK masing-masing.

3. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan sebelum tanggal 5 Oktober tahun 2022.

Diketahui bahwa pada tanggal 5 Oktober tahun 2022, rencananya terdapat pembukaan seleksi ASN tahun 2022.

Sementara itu, apabila ijazah yang dimiliki sudah dilakukan verval, maka statusnya akan terlihat di Info GTK.

Apabila dalam kolom data, status vervalnya tertera "Verval Selesai" maka dikatakan status ijazah yang dimiliki pegawai honorer dalam keadaan aman.

Akan tetapi, apabila dalam kolom data, status vervalnya tertera "Menunggu Proses Pemeriksaan" dikhawatirkan saat login akun SSCASN terjadi masalah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah