Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval
Ilustrasi Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk melakukan sebuah verval, sebelum tanggal 5 Oktober tahun 2022.

Sebab, diprediksi hal tersebut merupakan awal dari pelaksanaan PPPK 2022 dan login SSCASN. Maka, hal itu penting dilakukan oleh tenaga honorer atau non-ASN.

Lantas, verval apakah yang dimaksud bagi guru non ASN atau pegawai honorer? Simak berikut ini.

Diketahui bahwa terdapat informasi dari salah satu provinsi di Indonesia yang sumbernya merupakan hasil rakor, beberapa hari yang lalu, yakni tanggal 22-24 September 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

Selanjutnya, dilanjutkan pada tanggal 26 hingga 28 September tahun 2022 terkait pengadaan Rakor

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditunjukkan kepada UPT Pendidikan SMA/SMK/ SLB, sebab berada di bawah kewenangan Provinsi.

Surat tersebut perihal Penyampaian Verval NIK dan Ijazah bagi guru calon PPPK tahun 2022 ini.

Pada surat dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dilaksanakan tanggal 22-24 September 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x