Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022

- 4 Oktober 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval
Ilustrasi Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval /mohamed Hassan/Pixabay

Meskipun, guru atau pegawai non ASN yang dimaksud tersebut telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

Adapun alur yang disarankan oleh BKN dan Kemdikbud, dikatakan bahwa aplikasi info GTK Kemdikbud merupakan aplikasi untuk verval ijazah, maka harus dipastikan:
- NUPTK terdeteksi
- Kualifikasi Ijazah terdeteksi.

Maka, akan sinkron Dapodik dan juga sinkron ke SIMPG. SIMPG merupakan sebuah aplikasi untuk pemetaan PPPK.

Berdasarkan data di Dapodik dan SIMPG akan masuk ke laman pendaftaran PPPK, yaitu laman SSCASN.

Adapun Surat Edaran mengenai verval ijazah sebagaimana yang dijelaskan untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Abu Bakar pada 3 Oktober 2022.

Namun, kemungkinan pemberitahuan verval ijazah diperuntukkan bagi non ASN di seluruh wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah