Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023? Simak Penjelasan SE Kemenkeu Ini...

- 6 Oktober 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 /Antara/Yudhi Mahatma/

BERITASOLORAYA.com – Perlu diperhatikan oleh semua guru, informasi penting dari Kemenkeu atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Informasi dari Kemenkeu yang perlu diperhatikan semua guru ini, berhubungan dengan ada atau tidaknya tunjangan sertifikasi tahun 2023.

Diketahui bahwa Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 September 2022.

Surat edaran itu memiliki nomor S-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan

Adapun surat edaran itu ditujukan pada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia atau kepala daerah di provinsi dan Kabupaten Kota.

Pada surat edaran tersebut juga tertulis dengan jelas bahwa Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 telah disetujui.

“Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022....”

Tidak hanya itu, pada surat edaran tersebut juga tertulis jelas tentang daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yang terdiri dari:

1. Dana bagi hasil
2. Dana alokasi umum
3. Dana alokasi khusus fisik
4. Dana alokasi khusus non fisik
5. Hibah ke daerah
6. Dana otonomi khusus Provinsi Aceh

Baca Juga: Kemenag Ajak Guru Honorer dan PNS Daftar Program Ini, Ada Hadiah Utama Rp15 Juta!

7. Dana otonomi khusus Provinsi Provinsi di Papua
8. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
9. Dana keistimewaan D.I. Yogyakarta
10. Dana desa, dan
11. Insentif fiskal

Selanjutnya sehubungan dengan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 di atas, dana alokasi umum meng-cover termasuk gaji dari PNS maupun PPPK.

Jadi perlu dipahami bahwa sebenarnya gaji PPPK itu asalnya dari pusat APBN dan ditransfer ke daerah.

Adapun dana alokasi khusus fisik ini termasuk untuk di lingkup sekolah, termasuk bantuan perbaikan, pengadaan gedung baru dan lain lain.

Kemudian yang perlu dipahami, dana alokasi khusus non fisik ini di antaranya untuk dana BOS, dana BOP, dan tunjangan guru, termasuk tunjangan profesi, tamsil, dan tunjangan khusus untuk guru di daerah yang terpencil.

Baca Juga: Resmi dari PANRB! Honorer yang Seperti Ini Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek Apakah Kamu Termasuk

Melihat dokumen Kementerian Keuangan, bisa diketahui rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Pada tabel rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023, telah dipaparkan ada bantuan operasional sekolah, bantuan operasional PAUD, juga BOP kesetaraan.

kemudian pada tabel tunjangan guru ASN daerah, dimana itu sudah termasuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus.

Semua telah ada anggarannya per kabupaten/kota, termasuk provinsi.

Itulah informasi dari Kemenkeu, semoga bisa menjawab keraguan atau pertanyaan para guru terkait tunjangan sertifikasi tahun 2023.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah