Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dari Kemdikbud dan Link Resminya

- 4 Oktober 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG /Pixabay/ekoanug/
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru, yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus dan tunjangan tambahan dari Kemdikbud sesuai prosedur tertentu.

Ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan telah diatur dan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada juknis yang dimaksud terdapat persyaratan untuk guru yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan sebagaimana.
 
Baca Juga: Stasiun Terendah dari Permukaan Laut ada di Jawa Timur? Berikut Faktanya

Inilah syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG, sebagai berikut.

1. Memiliki Serdik.

2. Sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Harus telah mempunyai nomor registrasi Guru atau disebut juga NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Bertugas mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Sudah memenuhi beban kerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Hasil penilaian kinerja paling rendah mendapat sebutan “Baik”.

8. Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan.

9. Pendidik yang dimaksud di atas, tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi yang lain.
 
 
Pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan tersebut. Persyaratan yang dimaksud sebagai berikut.

a. Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
b. Mengajar di satuan pendidikan tercatat Dapodik
c. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Memiliki nomor NUPTK
e. Sudah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Sementara guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan berikut ini.

a. Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar di satuan pendidikan tercatat Dapodik;
c. Belum mempunyai Serdik
d. Kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-IV;
e. Telah mempunyai nomor NUPTK;
f. Bertugas mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan;
g. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
h. Aktif terdata Dapodik.
 

Link resmi juknis di atas dapat klik di sini. Itulah seputar syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x