BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh tenaga pendidik di Indonesia.
Pasalnya melalui tunjangan sertifikasi guru tersebut, tenaga pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Bagi tenaga pendidik atau guru yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru, maka harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Tunjangan sertifikasi yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk untuk para tenaga pendidik.
Baca Juga: Penting! Tips Menjaga Kesehatan Mata pada Anak Beserta Beberapa Tanda Ini
Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, tercantum prosedur pencairan tunjangan sertifikasi guru, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Aturan tersebut sekaligus menjadi juknis tunjangan sertifikasi guru yang memuat beberapa persyaratan bagi seluruh calon penerima tunjangan dari pemerintah.
Bagi guru ASN maka bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi! Kemenag Siapkan Rp15 Juta untuk Pemenang Program Ini, Penasaran? Yuk Segera Daftar Sekarang