BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Lagi Jamin Hal Berikut Ini...

- 6 Oktober 2022, 17:48 WIB
BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Jamin Hal-hal Ini…
BKN Rilis Aturan Baru Bagi PNS yang Akan Cuti, Pemerintah Tidak Jamin Hal-hal Ini… /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- BKN secara resmi merilis aturan terbaru bagi PNS yang akan cuti di masa kerjanya.

Adanya aturan baru bagi PNS yang akan cuti ini disampaikan langsung oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, pada Rabu, 28 September 2022.

Melalui unggahan di akun Instagram BKN, Pemerintah menyebutkan aturan baru cuti PNS yang merupakan cuti di luar tanggungan negara.

Dalam hal ini, PNS yang cuti, karena alasan-alasan berikut, Pemerintah tidak masukkan ke dalam tanggungan negara.

Seperti diketahui PNS yang telah memiliki masa kerja paling singkat yaitu lima tahun secara terus menerus, sebab alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan CLTN.

Baca Juga: Update PPPK Guru! Dirjen GTK Kemdikbud Rilis SE, Sebanyak Inilah Tendik yang Dapat SK Pengangkatan

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam peraturan BKN nomor 7 tahun 2021, mengenai perubahan atas peraturan BKN nomor 24 tahun 2017, mengenai tata cara pemberian cuti PNS.

Hal tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, pada Rabu, 28 September 2022, yang dilakukan secara daring.

Selain itu, BKN menyampaikan bahwa masa kerja lima tahun, pemohonan paling lama tiga tahun, dan perpanjangan paling lama satu tahun pengaktifan satu tahun.

BKN menyampaikan bahwa SKB nomor 5 tahun 2009 Jo nomor 2 tahun 2022, mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada (Menpan, BKN, BPPU, Mendagri, dan KASN).

Baca Juga: Resmi! BKN Rilis Hasil Pendataan Non ASN di Tahap Prafinalisasi, Sebanyak Ini Instansi Tidak Lakukan Pengisian

Di sisi lain, di dalam isi SE MenpanRB nomor B/36.M.SM.00.00/2018 mengajukan CLTN untuk mendampingi pasangan yang ikut menjadi kontestan.

Selain itu, berikut merupakan aturan terbaru BKN tentang cuti di luar tanggungan negara, sebagai berikut:

  1. Mendampingi atau mengikuti suami atau istrii tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.
  2. Mendampingi anak yang berkebutuhan khsusu: keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis).
  3. Mendampingi suami atau istri bekerja di dalam atau luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan atau pengangkatan daljab.
  4. Mendampingi istri atau suami atau anak yang memerlukan perawatan khusus: keturunan (melampirkan SK dokter spesialis).
  5. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan, bagi PNS yang bersangkutan melampirkan SK dokter spesialis.
  6. Mendampingi atau merawat orang tua yang telah uzur, atau sakit, bagi PNS yang bersangkutan wajib melampirkan SK dokter.

Baca Juga: Kata Madrasah Tidak Masuk dalam Batang Tubuh RUU Sisdiknas, Dede Yusuf Tekankan Pentingnya Roadmap Pendidikan

Itulah aturan terbaru BKN mengenai cuti di luar tanggungan negara yang perlu dipahami oleh PNS.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah