BERITASOLORAYA.com - RUU Sisdikmas memang menuai pro dan kontra dari berbagai pihak setelah secara resmi diajukan oleh Kemdikbud kepada DPR RI.
Ada banyak hal yang menjadi perhatian dalam RUU Sisdiknas. Saat baru diajukan, persoalan mengenai tunjangan profesi menjadi sorotan lantaran dinilai banyak pihak merugikan pihak guru.
Kemdikbud kemudian menjelaskan bahwa interpretasi terhadap posisi tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas yang beredar luas di kalangan masyarakat mengalami kekeliruan, tidak sesuai dengan yang dimaksudkan dalam RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Resmi! Surat Menteri Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Ini Link Unduhnya
Banyak pihak yang menginterpretasikan bahwa RUU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru.
“Bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” kata Menteri Nadiem Makarim, dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal RUU Sisdiknas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa tunjangan profesi tetap diberikan kepada penerima tunjangan sertifikasi saat ini hingga yang bersangkutan pensiun.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023? Simak Penjelasan SE Kemenkeu Ini...
Masalah lain yang juga banyak dikritik adalah tidak adanya kata madrasah dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Ini menjadi salah satu polemik yang beredar luas di kalangan masyarakat.