BERITASOLORAYA.com – Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan tenaga honorer setelah pendataan non ASN ditutup.
Melalui surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, dijelaskan beberapa poin penting terkait tindak lanjut pendataan non ASN yang perlu dipahami PPK dan honorer terkait.
Senada dengan pengumuman tersebut, BKN juga mengimbau masyarakat khususnya tenaga honorer yang telah masuk pendataan non ASN untuk mengecek hasil rekapitulasi melalui sebuah link resmi.
Lewat link atau tautan yang disiapkan BKN, diumumkan hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non ASN pada tahap pra finalisasi tahun 2022.
Baca Juga: Pengumuman! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Diminta Akses Tautan Ini oleh BKN, untuk Apa?
Diketahui, tahap pra finalisasi dimulai sejak tanggal 30 September 2022. Instansi sendiri diwajibkan untuk mengumumkan daftar honorer yang masuk dalam pendataan pada kanal masing-masing.
Hal tersebut dilakukan sebagai uji publik dan bentuk transparansi data pada masyarakat agar dapat dipastikan validitas dan akuntabilitasnya.
Sementara itu, tenaga honorer dapat memeriksa pengumuman yang disampaikan instansi dan bisa mengusulkan usulan pendataan jika belum terdata.