BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi tenaga non ASN yang telah melakukan pendataan non ASN pada tahap pra finalisasi 30 September 2022 lalu.
Kabar baiknya, apabila tenaga non ASN melakukan kesalahan input, data masih bisa diperbaiki hingga batas waktu yang diberikan oleh Kementerian PANRB.
Lantas siapa saja yang bisa melakukan perbaikan data pada pendataan non ASN tahun 2022? Simak artikel ini hingga selesai.
Pemerintah sebelumnya telah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non ASN, terkait tenaga non ASN yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemenpan RB pada tanggal 22 Juli dengan Nomor : B/151/M.SM.01.00/2022 mengenai Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai upaya tindak lanjut pendataan non ASN yang resmi berakhir pada tahap pra finalisasi pada 30 September lalu, Kemenpan RB kembali merilis SE terbaru.
Baca Juga: Resep Fruit sandwich yang Segar, Ternyata Begini Caranya
SE tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 mengenai hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.