Resmi, Aturan Penempatan PPPK 2022 untuk Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum

- 11 Oktober 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi mekanisme penempatan pelamar PPPK 2022
Ilustrasi mekanisme penempatan pelamar PPPK 2022 /Geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan mekanisme penempatan PPPK 2022.

Penempatan PPPK 2022 tersebut disampaikan dalam Webinar Sapa GTK yang memasuki Episode 8 mengusung tema "Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK".

Penempatan PPPK 2022 dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi dengan berurutan mulai dari P1, P2, dan P3, sebagimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Download Juknis Penggunaan Seragam Sekolah untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, Aturan Baru dari Kemdikbud

  1. Penempatan guru memenuhi nilai ambang batas atau passing grade

Penempatan  guru yang telah memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021,  aturannya didasarkan pada mekanisme yang pertama.

Nantinya, pada penempatannya didasarkan pada tempat tugasnya masing-masing dan di satuan atau instansi pendidikan yang membutuhkan.

Hal tersebut dilihat juga berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh dengan sistem perangkingan.

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022 Dibuka, Ini Agenda di Bulan November 2022

Dilihat pula dari sekolah induk. Apabila di sekolah induk membuka formasi dan kosong, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk tersebut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah