RESMI dari BKN, Aturan Terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 dan CPNS Terkait E-Materai, Honorer Wajib Tahu

- 12 Oktober 2022, 11:42 WIB
Inilah aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai resmi dari BKN
Inilah aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai resmi dari BKN /tangkap layar ppid.lampungprov.go.id
  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Lamaran
  3. Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.

Baca Juga: Gawat! Kemdikbud Akan Berhentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Jika 6 Hal Ini Dialami, Cek Info Berikut

Antara lain yaitu :

  1. Pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.

  1. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Untuk Guru Honorer Pada PPPK 2022, Ada Penuntasan ASN P3K dan Peningkatan Jumlah Formasi

Adapun penggunaan materai pada seleksi PPPK 2022, nantinya akan diberlakukan penggunaan E-materai.

BKN telah resmi memaparkan terkait konsep pemanfaatan E-materai untuk seleksi PPPK 2022.

Saat pelamar seleksi PPPK masuk pada akun SSCASN dan melakukan registrasi akun, maka nanti pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.

Saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar akan langsung terintegrasi dengan E-materai untuk melakukan pembelian E-materai.

Baca Juga: RESMI! 7 Poin Penting Yang Perlu Honorer Perhatikan Pada Surat PANRB Sebagai Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah