- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
- Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.
Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.
Antara lain yaitu :
- Pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.
Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.
- Pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Adapun penggunaan materai pada seleksi PPPK 2022, nantinya akan diberlakukan penggunaan E-materai.
BKN telah resmi memaparkan terkait konsep pemanfaatan E-materai untuk seleksi PPPK 2022.
Saat pelamar seleksi PPPK masuk pada akun SSCASN dan melakukan registrasi akun, maka nanti pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
Saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar akan langsung terintegrasi dengan E-materai untuk melakukan pembelian E-materai.