BERITASOLORAYA.com - Menjelang pembukaan pendaftaran PPPK Guru 2022 tentunya sudah ada juknis seleksi PPPK 2022.
Petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022, salah satunya, mengatur tentang mekanisme penempatan guru lulus passing grade PPPK 2021 sebagai pelamar prioritas 1.
Selain itu, juga mengatur ketentuan penilaian seleksi verifikasi/kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3 PPPK Guru 2022 dan jika lulus akan menempati formasi di sekolah induk atau non induk
Mekanisme dan seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi pelamar THK-2 dan juga guru honorer sekolah negeri bagi pendidik dengan masa kerja lebih dari 3 tahun yang terdaftar di Dapodik.
Dalam hal ini, yang pertama dinilai adalah kualifikasi akademik, apakah ijazah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, ataukah juga sesuai dengan formasi yang dibuka di sekolah pelamar.
Kemudian disusul dengan seleksi kompetensi teknis yang akan diuji dari segi profesional ataupun pedagogik, juga diuji berdasarkan kehidupan sosial dan kepribadian pelamar.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Seragam Sekolah SD hingga SMA Terbaru, Simak Penjelasan Berikut, Resmi!
Lalu kinerja guru juga akan diuji beserta latar belakangnya. Selanjutnya, untuk mekanisme dan instrumennya akan dilakukan untuk penilaian kesesuaian.