BERITASOLORAYA.com – Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 mengatur secara rinci masalah gaji pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN.
Guru ASN berhak menerima gaji sesuai dengan golongan yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Selain itu, guru ASN juga bisa menerima tunjangan sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbud diatas.
Baca Juga: Info PPPK 2022: PANRB Pastikan Golongan Ini Diutamakan Jadi ASN dan Ikut Seleksi Tanpa Tes!
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemberian tunjangan tersebut juga diatur sesuai dengan kriteria serta syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing penerima.
Baru-baru ini, Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, juga menandatangani surat edaran.
Baca Juga: Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK, Banyak Perubahan? Cek Sekarang, Resmi dari Kemdikbud
Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang juga mengatur pemberian tunjangan untuk guru ASN.