Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Tentang E-Materai, Begini Cara Pakai dan Tempat Membelinya, Honorer Simak Ya

- 12 Oktober 2022, 11:50 WIB
informasi resmi dari BKN terkait aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan mendapatkannya
informasi resmi dari BKN terkait aturan terbaru pada seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-meterai, cara menggunakan dan mendapatkannya /pexels.com/Polina Tankilevitch
  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Lamaran
  3. Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang membahas tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.

Baca Juga: PIP Disalurkan Bulan Okrober, Ini Total Besaran Dana yang Disalurkan. Berapa yang Diterima Oleh Setiap Siswa?

Diantaranya yaitu :

  1. Pada proses seleksi, pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.

  1. Pada proses seleksi, pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: Gawat! Kemdikbud Akan Berhentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Jika 6 Hal Ini Dialami, Cek Info Berikut

Berikut Ini, merupakan cara menggunakan e-materai pada seleksi PPPK 2022, sebagaimana informasi resmi dari BKN.

  1. Saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, pelamar atau honorer dapat masuk pada akun SSCASN nya masing-masing.
  2. Pelamar atau honorer diharuskan melakukan registrasi akun, pada tahap ini pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
  3. Pada saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.
  4. Pelamar atau honorer akan menerima tanggapan atau respon.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Untuk Guru Honorer Pada PPPK 2022, Ada Penuntasan ASN P3K dan Peningkatan Jumlah Formasi

Pada tahap ini, bagi pelamar atau honorer yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai.

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.

  1. Berikutnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai dan membeli e-materai.

Baca Juga: RESMI! 7 Poin Penting Yang Perlu Honorer Perhatikan Pada Surat PANRB Sebagai Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x