BERITASOLORAYA.com – Tidak semua honorer bisa mengikuti pendataan non ASN yang telah dilakukan pemerintah beberapa waktu.
Syarat ikut pendataan non ASN dan profesi honorer yang tidak termasuk tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/202.
Setelah pendataan non ASN ditutup pada 30 September 2022, prosesnya kini memasuki tahap prafinalisasi.
Selama masa tersebut, BKN menemukan sebanyak 152.803 data honorer yang tidak sesuai ketentuan dan harus segera divalidasi ulang oleh PPK yang bersangkutan.
Lantas, instansi apa saja yang memiliki data honorer tidak sesuai dengan profesi yang tidak valid? Simak penjelasan artikel ini hingga tuntas.
Temuan BKN terhadap 152.803 data non ASN yang tidak sesuai itu berdasarkan data tanggal 07 Oktober 2022.
Dikatakan dalam siaran pers, jabatan atau profesi seperti pengemudi, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan sejenisnya tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Baca Juga: Himbauan Kemdikbud, Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG Segera Lakukan Ini