Surat MenpanRB Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin 7 Jangan Lengah!

- 10 Oktober 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /DilokaStudio/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat surat MenpanRB perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah tertanggal 30 September 2022.

Adapun surat MenpanRB perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah itu diketahui dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Pada surat MenpanRB perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi tersebut dijelaskan beberapa poin penting, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair? Ini 7 Penyebabnya, Pendidik SD hingga SMA Wajib Tahu

1. Poin pertama merupakan ucapan terima kasih dan penghargaan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pendataan terhadap tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi masing masing dalam rangka menindaklanjuti surat MenpanRB dimaksud.

2. Kemudian yang kedua, pendataan sebagaimana nomor 1 dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Namun tujuannya yaitu memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: Nadiem Tetapkan Aturan Seragam SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Permendikbudristek Terbaru, Cek Selengkapnya...

3. Diketahui bahwa data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB adalah sejumlah 2.113.158 orang.

Dimana terdiri atas 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah. Kemudian berdasarkan telaah oleh BKN, ditemukan data tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

4. Lalu berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validitas data serta akuntabilitas pendataan tersebut, agar Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan beberapa langkah antara lain:

Baca Juga: 5 Kriteria non ASN yang Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer

a. Pertama, untuk instansi yang telah melakukan input data wajib melaksanakan verifikasi serta validasi kembali untuk memastikan data tersebut sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

b. Sedangkan untuk instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN supaya melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

c. Lalu hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dijelaskan pada poin a dan b, harus diumumkan pada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender serta paling lambat 8 Oktober 2022.

Untuk memperoleh umpan balik masyarakat serta memastikan terbentuknya transparansi juga menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Baca Juga: Guru ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG akan Dapat Tambahan Penghasilan dengan Syarat Ini

d. Kemudian perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Lalu data final hasil verifikasi dan validasi juga harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau disingkat SPTJM yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah