BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu terakhir telah menyiapkan tunjangan insentif bagi seluruh guru madrasah non ASN yang memenuhi kriteria.
Tunjangan dari Kemenag tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar para guru madrasah non ASN.
Selain itu Kemenag juga memberikan apresiasi kepada para tenaga pendidik yang telah berjasa di lingkungan pendidikan melalui tunjangan ini.
Bagi guru madrasah yang mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag tersebut tentu harus memahami bagaimana cara mencairkan tunjangan dan dokumen apa saja yang diperlukan.
Untuk itu simak artikelnya hingga akhir ya supaya tidak ada informasi yang terlewat.
Kemenag telah menyampaikan bahwa pencairan tunjangan insentif guru non ASN paling lambat dilakukan pada bulan November 2022 mendatang.
Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan, Kemdikbud Ingatkan Segera Lakukan Hal Ini. Batas hingga 14 Oktober 2022
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” ujar Anna di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022 seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag.