Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri Telah Terbit. Cek Lengkapnya di Sini...

- 13 Oktober 2022, 11:54 WIB
SKB 3 Menteri yang menjadi dasar penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023
SKB 3 Menteri yang menjadi dasar penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023 /menpan.go.id

Tujuan ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini adalah sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Hal itu juga berguna bagi instansi pemberi pelayanan langsung dan pelayanan dasar, seperti rumah sakit dan puskesmas, pelanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.

Baca Juga: 150 Ribu Lebih Data Honorer Tidak Sesuai dalam Pendataan Non ASN, Berikut Jabatan yang Tak Penuhi Syarat

Unit kerja seperti jasa keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lain-lain, juga membutuhkan pedoman dalam penetapan hari libur dan cuti bersama.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, berikut jadwal Libur Nasional Tahun 2023:

1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. 7 April : Wafat Isa Al Masih

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x